Sunday, May 1, 2016

Makalah Hak dan Kewajiban ETIKA KEPERAWATAN

Mata Kuliah: Etika Keperawatan
Dosen: Drs. Sukarman, SKM, M.Si, M.Kes
AKADEMI KEPERAWATAN JAYAKARTA 




BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG

Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham “hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek penelitian, bahkan tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian.
Dalam forum internasional berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia dengan sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan manusia sebagai makluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga dalam rangka etika umum. Oleh sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar dapat dimanfaatkan oleh para pembaca.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Pengertian hak
2.      Jenis hak dan kewajiban
3.      Peran hak dan kewajiban
4.      Hak dan kewajiban perawat
5.      Hak dan kewajiban pasien
6.      Hak dan kewajiban menurut undang-undang

C.    TUJUAN
1.      Memahami pengertian hak
2.      Mengetahui jenis-jenis hak
3.      Mengetahui peran hak dan kewajiban
4.      Mengetahui hak dan kewajiban perawat
5.      Memahami hak dan kewajiban pasien
6.      Memahami hak dan kewajiban menurut undang-undang



BAB II
PEMBAHASAN



A.  PENGERTIAN HAK
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).
Hak yang dipandang dari sudut hukum adalah hak-hak memberi kekuasaan tertentu untuk mengontrol situasi. Contoh: seseorang mempunyai hak untuk masuk ke restoran dan membeli makan (darisudut hukum, hak mempunyai kewajiban tetentu yang menyertai. Individu dengan hak makan di restoran diwajibkan untuk bertingkah laku yang sesuai dan membayar makanannya). Hak dipandang dari sudut pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak mempunyai banyak hal yang harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis. Dengan cara seseorang megatur kehidupannya, dengan keputusan yang dibuatnya, dan dengan konsep benar dan salah, serta baik dan buruk(Fromer,1981).

B.  JENIS-JENIS HAK
Hak terdiri dari 3 jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak legislatif.
1.        Hak-Hak Kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak orang-orang untuk hidup sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang ditentukan. Misalnya, seorang perawat wanita yang bekerja disuatu Rumah Sakit, dapat memakai seragam yang dia inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan batas-batas. Dalam contoh tersebut terdap 2 hal penting, yaitu sebagai berikut:
a.    Batas-batas kesopanan tersebut merupakan kebijakan rumah sakit.
b.    Warna putih dan sopan merupakan norma yang diterapkan untuk perawat.

2.    Hak-Hak Kesejahteraan
Hak-hak yang diberikan secara hokum untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam suatu bangunan atau wilayah tertentu. Misalnya, hak pasien untuk memperoleh asuhan keperawatan, hak penduduk untuk memperoleh air yang bersih, dan lain-lain.

3.   Hak-Hak Legistalif
Hak-hak legislatif diterapkan oleh hokum berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang wanita mempunyai hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Badman dan Badman (1986), menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai 4 peranan di masyarakat, yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan perselisihan.

C.  PERAN HAK DAN KEWAJIBAN
1.    Hak dapat digunakan sebagai pengekspresia kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan kelompok
Contoh : Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan pada kliennya.
Disini terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannya unutk menigntruksikan pengobatan kepada klien. Hal ini merupakan hak nya selaku penanggung jawab medis.

2.    Hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh : seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya,mendapat kritikan karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama klien. Perawat tersebut dapat mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang terbaik untuk klien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Dalam hal ini, perawat tersebut mempunyai hak melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien/klien.

3.    Hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.
Seseorang sering kali dapat menyelesaikan sesuatu perselisihan dengan menuntut hak yang juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh: seorang perawat menyarankan kepada pasien agar tidak keluar ruangan selama di hospitalisasi. Pada situasi tersebut, klien marah karena tidak setuju dengan saran perawat dan klien tersebut mengatakan kepada perawat bahwa ia juga punya hak untuk keluar dari ruangan bilamana ia mau.
Dalam hal ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berati ia mengingkari kebebasan pasien.

D.  HAK DAN KEWAJIBAN  PERAWAT
1.        Hak Perawat
a.    Perawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
b.    Perawat berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
c.    Perawat berhak untuk menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, serta standard an kode etik profesi.
d.   Perawat berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasaanya terhadap pelayanan yang diberikan.
e.    Perawat berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan, kesehatan secara terus-menerus.
f.     Perawat berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun oleh pasien/klien.
g.    Perawat berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
h.    Perawat berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan kesehatan.
i.      Perawat berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh pasien/klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.      Perawat berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran atau pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau peraturan perundang-undangan lainnya.
k.    Perawat berhak untuk mendapatkan perhargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di institusi pelayanan yang bersangkutan.
l.      Perawat berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuat dengan bidang profesinya.

Hak-hak Perawat Menurut Claire Fagin (1975)
a.    Hak memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya melalui penggunaan kemampuan khususnya dan sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
b.    Hak memperoleh pengakuan sehubungan denga kontribusinya melalui ketetapan yang diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi sehubungan dengan profesinya.
c.    Hak mendapatkan lingkungan kerja dengan stress fisik dan emosional serta risiko kerja yang seminimal mungkin.
d.   Hak untuk melakukan praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
e.    Hak menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
f.     Hak berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap perawatan.
g.    Hak untuk berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam meningkatkan asuhan keperawatan.

2.    Kewajiban Perawat
a.    Perawat wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b.    Perawat wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi dan batas-batas kegunaannya.
c.    Perawat wajib menghormati hak-hak pasien.
d.   Perawat wajib merujuk pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya sendiri.
e.    Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi yang ada.
f.     Perawat wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya sesuati dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
g.    Perawat wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien.
h.    Perawat wajib memerikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang diberikan kepada pasien/klien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
i.      Perawat wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi keperawatan demi kepuasan pasien/klien.
j.      Perawat wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan berkesinambungan.
k.    Perawat wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
l.      Perawat wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan batas-batas kewenangan.
m.  Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
n.    Perawat wajib memenuhi hal-hal yang terlah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.

E.  HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN ATAU KLIEN
1.      Hak-hak Pasien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat sistem asuhan kesehatan yang responsive terhadap kebutuhan klien. Dewasa ini, pasien/klien dapat meminta untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan diri sendiri bila ia sakit.
Persetujuan, kerahasiaan hak klien untuk menolak pengobatan, merupakan aspek dari pengambilan keputusan untuk diri pasien/klien sendiri.
Penyertaan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Rights) dikeluarkan oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang akan dirawat di rumah sakit.

Pernyataan tentang hak-hak tersebut adalah :
a.       Pasien mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan yang akan diterimanya.
b.      Pasien berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya.
c.       Pasien berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi yang darurat.
d.      Pasien berhak untuk menolak pengobatan sejauh diijinkan oleh hukum dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
e.       Pasien berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
f.       Pasien berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan kesehatan yang diberikan kepadanya.
g.      Pasien berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan rumah sakit yang ditunjuknya dapat menerima.
h.      Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit instansi lain, seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang merawatnya dan sebagainya.
i.        Pasien berhak untuk menerima pendapat atau menolakk bila diikutsertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
j.        Pasien berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
k.      Pasien berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
l.        Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.

Sedangkan National League For Nursing (1997) menyakini bahwa hak-hak pasien adalah sebagai berikut:
a.       Hak memperoleh asuhan kesehatan sesuai standar professional tanpa memandang tatanan kesehatan yang ada.
b.      Hak untuk diperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan dari perawat yang bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat, jenis kelamin, kebangsaan, politis dan sebagainya.
c.       Hak memperoleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan, termasuk alternatif asuhan yang diberikan, risiko yang mungkin terjadi agar pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas tindakan medis yang akan dilakukan kepadanya.
d.      Hak legal untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang akan diberikan kepadanya.
e.       Hak untuk menolak observasi dari tim kesehatan yang langsung terlibat dalam asuhan kesehatannya.
f.       Hak mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
g.      Hak mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang-orang yang benar disetujuinya.
h.      Hak untuk menolak pengobatan atau partisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimen yang dilakukan tanpa jaminan hokum bila terjadi dampak yang merugikan.
i.        Hak terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan.
j.        Hak menerima pendidikan/instruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk mengangkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal.
k.      Hak kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi, baik secara lisan ataupun secara tulisan, yang diberikan kepada petugas kesehatan, kecuali untuk kepentingan umum.
2.      Kewajiban Pasien
Kewajiban adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan kewajiban sebagai berikut:
                            a.          Pasien atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
                           b.          Pasien diwajibkan mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun dari perawat yang memberikan asuhan.
                            c.          Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
                           d.          Pasien atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya, berkewajiban untuk menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selam perawatannya.
                            e.          Pasien atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.

F.   HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG

Hak dan kewajiban menurut Undang-Undang RI, No.23 tahun 1992
Berikut ini adalah isi undang-undang RI, No. 23 tahun 1992 tentang Hak dan Kewajiban tenaga medis, perawat dan pasien:
BAB I
Pasal 1 ayat 1
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
BAB III Hak dan Kewajiban
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungannya.



BAB V Upaya Kesehatan
Bagian kedua : Kesehatan keluarga
Pasal 12
Ayat 1
Kesehatan keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia dan sejahtera.
Ayat 2
Kesehatan keluarga meliputi kesehatan suami istri, anak dan anggota keluarga lainnya
Pasal 14
Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa pra kehamilan, persalinan, pasca persalinan, dan masa diluar kehamilan dan persalinan.
Pasal 15
Ayat 1
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat 2
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :
a.       berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b.      oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c.       dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d.      Pada sarana kesehatan tertentu.




BAB VI Sumber Daya Kesehatan
Pasal 53
Ayat 1
Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya
Ayat 2
Tenaga kesehatan, dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal 54
Ayat 1
Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin .
Ayat 2
Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kealalaian, ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.










G. KASUS
Seorang laki-laki usia 15 tahun dibawa ke UGD karena mengalami dehidrasi berat dan mendapat terapi pemasangan infus. Setelah dilakukan beberapa kali penusukan oleh perawat, pemasangan infus gagal dilakukan sehingga dibagian tangan dan kaki klien kebiruan. Keluarga klien mengadukan ke bagian komite etik untuk meminta pertangungjawaban perawat.
1.    Lakukan analisa dan klarifikasi kasus!
2.    Bagaimana hak dan kewajiban pasien dalam kasus ini?
3.    Bagaimana komite etik berespon terhadap pengaduan ini?
Jawab :
1.      Lakukan analisa dan klarfikasi kasus!
Akibat dehidrasi, pembuluh darah klien mengecil sehingga menyebabkan susah untuk dimasukkan infus/pemasangan infus gagal, sehingga membuat kaki dan tangan klien kebiruan akibat infus yang gagal.

2.      Bagaimana hak dan kewajiban pasien dalam kasus ini?
Hak Pasien dalam kasus ini adalah :
a.       Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. Sebagai pasien kita berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berstandar SOP,agar pelayanan tersebut menjadi kenyamanan pasien dan mencegah terjadinya kejadian tidak diinginkan. Dalam kasus tersebut bahwa perawat tersebut sangat tidak hatihati dan melakukannya tidak sesuai dengan SOP.
b.       Memperoleh layanan efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Dengan memperoleh layanan yang efektif dan efisien, pasien akan terhindar dari kerugian apapun baik itu dari pasien maupun perawat. Dalam kasus tersebut pasien mengalami kerugian pada fisiknya yang menjadi kebiruan
c.       Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang ditetapkan. Jika pelayanan tersebut kurang berkualitas, pasien bisa mengajukan kepada atasan atas pelayanan yang kurang berkualitas. Dalam kasus tersebut, kualitas pelayanannya sangat tidak baik dan tidak memperdulikan pasien tersebut.
d.      Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. Dari kasus tersebut, jika saat pemasangan infuse selalu gagal, pasien berhak meminta pengganti perawat untuk menginfusnya.
e.       Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. Dalam kasus tersebut, pasien tidak mendapatkan kemanan selama dalam perawatan di rumah sakit
f.       Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. Dalam kasus tersebut, sebagai pasien dapat mengajukan usul seperti meminta pengganti perawat, dan memberikan saran dan perbaikan kepada atasan atas perlakuan perawat pada pasien
g.      Mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Dalam kasus tersebut, pasien berhak mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar SOP Karena dapat merugikan dirinya
Kewajiban pasien dalam kasus ini:
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter atau perawat. Dalam kasus ini, pasien atau keluarga seharusnya berbicara jujur kepada perawat jika merasa sakit saat di infuse, jangan hanya diam tentang kesehatannya.

3.      Bagaimana komite etik berespon terhadap pengaduan ini ?
Sebelumnya komite etik melihat dulu apa yang terjadi dengan pasien tersebut. Jika melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam kasus tersebut, pasien mengalami kerugian fisik menjadi kebiruan berarti pernyataan tersebut bahwa tindakan yang dilakukan perawat yang  melanggar hukum, dan haruslah memenuhi beberapa syarat:
a.       Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
b.      Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis maupuntidak tertulis)
c.       Ada kerugian
d.      Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
e.       Adanya kesalahan (schuld)
Sedangkan untuk dapat menuntut pergantian kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter atau perawat, maka pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsure berikut :
a.       Adanya suatu kewajiban dokter atau perawat terhadap pasien.
b.      perawat telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim.
c.       Penggugat (pasien) telah menderita kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
d.      Secara faktual kerugian itu disebabkan oleh tindakan dibawah standar.


BAB III
PENUTUP


Kesimpulan
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).Hak terdiri dari 3 jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak legislatif. Peran hak dan kewajiban, yaitu hak dapat digunakan sebagai pengekspresia kekuasaan dalam konflik antara seseorang, hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan, dan hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.
Hak Perawat yaituperawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Sedangkan hak dan kewajiban pasien atau klien yaitu pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960.
Hak dan kewajiban menurut Undang-Undang RI, No.23 tahun 1992.Berikut ini adalah isi undang-undang RI, No. 23 tahun 1992 tentang Hak dan Kewajiban tenaga medis, perawat dan pasien.

Saran
Dalam konteks pelayanan kesehatan hubungan perawat dan pasien hendaknya saling memperhatikan antara hak dan kewajiban dalam layanan Kesehatan secara professional.






DAFTAR PUSTAKA


Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta: Trans Info Media.
Sumijatun. 2011. Membudidayakan Etika dalam Prakti Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Rustiyanto, Eri. 2009. Etika Profesi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Potter & Perry. 2009. Fundamental of Nursing, Buku 1 Edisi 7. Jakarta. Salemba Medika.


 

1 comment:

ibrahimpadmore said...

Casino Hotel Spa at Wynn Las Vegas - MapYRO
This 경주 출장마사지 hotel and casino offers the accommodations, 태백 출장샵 dining and entertainment experience of Las Vegas. The Spa 거제 출장안마 at Wynn is a luxury resort 김천 출장샵 and  Rating: 4.3 · 안성 출장샵 ‎2,827 votes

 

Nursing Ethics Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Azis Kurniawan Image by Elsa Kim Andriyani