Dosen: Drs. Sukarman, SKM, M.Si, M.Kes
AKADEMI KEPERAWATAN JAYAKARTA
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dalam perdebatan moral yang berlangsung dalam masyarakat dewasa ini paham
“hak” memegang peranan penting. Sering kali kita dengar atau kita baca tentang
hak-hak asasi manusia dan penerapannya. Hak merupakan bagian terpenting dari
etika, kita telah melihat bahwa hal itu belum begitu lama disadari, Dalam
perdebatan tentang etis tidaknya eksperimen ilmiah sering diacu ke hak subyek
penelitian, bahkan tentang hak binatang yang dipakai untuk penelitian.
Dalam forum internasional berulang kali menegaskan bahwa setiap bangsa
berhak menentukan nasibnya sendiri. Hak berkaitan erat dengan posisi manusia
dengan sebagai subyek hukum. Tapi disamping itu hak berhubungan erat dengan
manusia sebagai makluk moral begitu saja dan karena itu perlu dipelajari juga
dalam rangka etika umum. Oleh sebab itu penyusun membuat makalah ini untuk agar
dapat dimanfaatkan oleh para pembaca.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Pengertian
hak
2.
Jenis hak
dan kewajiban
3.
Peran hak
dan kewajiban
4.
Hak dan
kewajiban perawat
5.
Hak dan
kewajiban pasien
6.
Hak dan
kewajiban menurut undang-undang
C.
TUJUAN
1.
Memahami
pengertian hak
2.
Mengetahui
jenis-jenis hak
3.
Mengetahui
peran hak dan kewajiban
4.
Mengetahui
hak dan kewajiban perawat
5.
Memahami
hak dan kewajiban pasien
6.
Memahami
hak dan kewajiban menurut undang-undang
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HAK
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut
hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).
Hak yang dipandang dari sudut hukum adalah hak-hak memberi kekuasaan
tertentu untuk mengontrol situasi. Contoh: seseorang mempunyai hak untuk masuk
ke restoran dan membeli makan (darisudut hukum, hak mempunyai kewajiban tetentu
yang menyertai. Individu dengan hak makan di restoran diwajibkan untuk
bertingkah laku yang sesuai dan membayar makanannya). Hak dipandang dari sudut
pandang pribadi mengacu pada konsep pribadi dari hak mempunyai banyak hal yang
harus dikerjakan sesuai dengan perkembangan etis. Dengan cara seseorang megatur
kehidupannya, dengan keputusan yang dibuatnya, dan dengan konsep benar dan
salah, serta baik dan buruk(Fromer,1981).
B. JENIS-JENIS
HAK
Hak
terdiri dari 3 jenis, yaitu hak kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak
legislatif.
1.
Hak-Hak
Kebebasan
Hak mengenai kebebasan diekspresikan sebagai hak orang-orang untuk hidup
sesuai dengan pilihannya dalam batas-batas yang ditentukan. Misalnya, seorang
perawat wanita yang bekerja disuatu Rumah Sakit, dapat memakai seragam yang dia
inginkan (haknya) asalkan berwarna putih bersih dan sopan sesuai dengan
batas-batas. Dalam contoh tersebut terdap 2 hal penting, yaitu sebagai berikut:
a. Batas-batas kesopanan tersebut merupakan kebijakan rumah sakit.
b. Warna putih dan sopan merupakan norma yang diterapkan untuk perawat.
2. Hak-Hak Kesejahteraan
Hak-hak yang diberikan
secara hokum untuk hal-hal yang merupakan standar keselamatan spesifik dalam
suatu bangunan atau wilayah tertentu. Misalnya, hak pasien untuk memperoleh
asuhan keperawatan, hak penduduk untuk memperoleh air yang bersih, dan
lain-lain.
3. Hak-Hak Legistalif
Hak-hak legislatif
diterapkan oleh hokum berdasarkan konsep keadilan. Misalnya, seorang wanita mempunyai
hak legal untuk tidak diperlakukan semena-mena oleh suaminya. Badman dan Badman
(1986), menyatakan bahwa hak-hak legislatif mempunyai 4 peranan di masyarakat,
yaitu membuat peraturan, mengubah peraturan, membatasi moral terhadap peraturan
yang tidak adil, memberikan keputusan pengadilan atau menyelesaikan
perselisihan.
C. PERAN HAK
DAN KEWAJIBAN
1.
Hak dapat
digunakan sebagai pengekspresia kekuasaan dalam konflik antara seseorang dengan
kelompok
Contoh :
Seorang dokter mengatakan pada perawat bahwa ia mempunyai hak untuk
menginstruksikan pengobatan yang ia inginkan pada kliennya.
Disini
terlihat bahwa dokter tersebut mengekspresikan kekuasaannya unutk
menigntruksikan pengobatan kepada klien. Hal ini merupakan hak nya selaku
penanggung jawab medis.
2.
Hak dapat
digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan.
Contoh :
seorang perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatannya,mendapat kritikan
karena terlalu lama menghabiskan waktunya bersama klien. Perawat tersebut dapat
mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk memberikan asuhan keperawatan yang
terbaik untuk klien sesuai dengan pengetahuan yang dimilikinya.
Dalam hal
ini, perawat tersebut mempunyai hak melakukan asuhan keperawatan sesuai dengan
kondisi dan kebutuhan pasien/klien.
3.
Hak dapat digunakan
untuk menyelesaikan perselisihan.
Seseorang
sering kali dapat menyelesaikan sesuatu perselisihan dengan menuntut hak yang
juga dapat diakui oleh orang lain.
Contoh:
seorang perawat menyarankan kepada pasien agar tidak keluar ruangan selama di
hospitalisasi. Pada situasi tersebut, klien marah karena tidak setuju dengan
saran perawat dan klien tersebut mengatakan kepada perawat bahwa ia juga punya
hak untuk keluar dari ruangan bilamana ia mau.
Dalam hal
ini, perawat dapat menerima tindakan pasien sepanjang tidak merugikan kesehatan
pasien. Bila tidak tercapai kesepakatan karena membatasi pasien, berati ia
mengingkari kebebasan pasien.
D. HAK DAN
KEWAJIBAN PERAWAT
1.
Hak
Perawat
a.
Perawat
berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya.
b.
Perawat
berhak untuk mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai dengan
latar belakang pendidikannya.
c.
Perawat
berhak untuk menolak keinginan pasien atau klien yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, serta standard an kode etik profesi.
d.
Perawat
berhak untuk mendapatkan informasi lengkap dari pasien atau klien atau
keluarganya tentang keluhan kesehatan dan ketidakpuasaanya terhadap pelayanan
yang diberikan.
e.
Perawat
berhak untuk meningkatkan ilmu pengetahuannya berdasarkan perkembangan IPTEK
dalam bidang keperawatan, kesehatan secara terus-menerus.
f.
Perawat
berhak untuk diperlakukan secara adil dan jujur oleh institusi pelayanan maupun
oleh pasien/klien.
g.
Perawat
berhak mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang dapat
menimbulkan bahaya fisik maupun stress emosional.
h.
Perawat
berhak diikutsertakan dalam penyusunan dan penetapan kebijaksanaan pelayanan
kesehatan.
i.
Perawat
berhak atas privasi dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh
pasien/klien dan/atau keluarganya serta tenaga kesehatan lainnya.
j.
Perawat
berhak untuk menolak dipindahkan ke tempat tugas lain, baik melalui anjuran
atau pengumuman tertulis karena diperlukan, untuk melakukan tindakan yang
bertentangan dengan standar profesi atau kode etik keperawatan atau peraturan
perundang-undangan lainnya.
k.
Perawat
berhak untuk mendapatkan perhargaan dan imbalan yang layak dari jasa profesi
yang diberikannya berdasarkan perjanjian atau ketentuan yang berlaku di
institusi pelayanan yang bersangkutan.
l.
Perawat
berhak untuk memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuat dengan bidang
profesinya.
Hak-hak
Perawat Menurut Claire Fagin (1975)
a.
Hak
memperoleh martabat dalam rangka mengekspresikan dan meningkatkan dirinya
melalui penggunaan kemampuan khususnya dan sesuai dengan latar belakang
pendidikannya.
b.
Hak
memperoleh pengakuan sehubungan denga kontribusinya melalui ketetapan yang
diberikan lingkungan untuk praktik yang dijalankan serta imbalan ekonomi
sehubungan dengan profesinya.
c.
Hak mendapatkan
lingkungan kerja dengan stress fisik dan emosional serta risiko kerja yang
seminimal mungkin.
d.
Hak untuk
melakukan praktik-praktik profesi dalam batas-batas hukum yang berlaku.
e.
Hak
menetapkan standar yang bermutu dalam perawatan yang dilakukan.
f.
Hak berpartisipasi
dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh terhadap perawatan.
g.
Hak untuk
berpartisipasi dalam organisasi sosial dan politik yang mewakili perawat dalam
meningkatkan asuhan keperawatan.
2.
Kewajiban
Perawat
a.
Perawat
wajib mematuhi semua peraturan institusi yang bersangkutan.
b.
Perawat
wajib memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan sesuai dengan standar
profesi dan batas-batas kegunaannya.
c.
Perawat
wajib menghormati hak-hak pasien.
d.
Perawat
wajib merujuk pasien/klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang lebih
baik, bila yang bersangkutan tidak dapat mengatasinya sendiri.
e.
Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk berhubungan dengan
keluarganya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan atau standar profesi
yang ada.
f.
Perawat
wajib memberikan kesempatan kepada pasien/klien untuk menjalankan ibadahnya
sesuati dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
g.
Perawat
wajib berkolaborasi dengan tenaga medis atau tenaga kesehatan lainnya dalam
memberikan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada pasien/klien.
h.
Perawat
wajib memerikan informasi yang akurat tentang tindakan keperawatan yang
diberikan kepada pasien/klien dan keluarganya sesuai dengan batas kemampuannya.
i.
Perawat
wajib meningkatkan mutu pelayanan keperawatannya sesuai dengan standar profesi
keperawatan demi kepuasan pasien/klien.
j.
Perawat
wajib membuat dokumentasi asuhan keperawatan secara akurat dan
berkesinambungan.
k.
Perawat
wajib mengikuti perkembangan IPTEK keperawatan atau kesehatan secara
terus-menerus.
l.
Perawat
wajib melakukan pelayanan darurat sebagai tugas kemanusiaan sesuai dengan
batas-batas kewenangan.
m.
Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien,
kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
n.
Perawat wajib
memenuhi hal-hal yang terlah disepakati atau perjanjian yang telah dibuat
sebelumnya terhadap institusi tempat bekerja.
E. HAK DAN
KEWAJIBAN PASIEN ATAU KLIEN
1.
Hak-hak
Pasien
Pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan asuhan kesehatan
baru muncul pada akhir tahun 1960. Tujuan dari hal tersebut adalah untuk
meningkatkan mutu asuhan keperawatan dan membuat sistem asuhan kesehatan yang
responsive terhadap kebutuhan klien. Dewasa ini, pasien/klien dapat meminta
untuk membuat keputusan sendiri dan mengendalikan diri sendiri bila ia sakit.
Persetujuan, kerahasiaan hak klien untuk menolak pengobatan, merupakan
aspek dari pengambilan keputusan untuk diri pasien/klien sendiri.
Penyertaan hak-hak pasien (Patient’s Bill of Rights) dikeluarkan
oleh The American Hospital Association pada 1973 dengan tujuan
untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pemahaman hak-hak pasien yang
akan dirawat di rumah sakit.
Pernyataan
tentang hak-hak tersebut adalah :
a.
Pasien
mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menghargai asuhan keperawatan yang
akan diterimanya.
b.
Pasien
berhak memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan
dengan diagnosis, pengobatan dan prognosis dalam arti pasien layak untuk
mengerti masalah yang dihadapinya.
c.
Pasien
berhak untuk menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan
tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta risiko penting yang
kemungkinan akan dialaminya, kecuali dalam situasi yang darurat.
d.
Pasien
berhak untuk menolak pengobatan sejauh diijinkan oleh hukum dan diinformasikan
tentang konsekuensi tindakan yang akan diterimanya.
e.
Pasien
berhak mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut program
asuhan medis, konsultasi dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan
dirahasiakan.
f.
Pasien
berhak atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan tentang asuhan
kesehatan yang diberikan kepadanya.
g.
Pasien
berhak untuk mengerti bila diperlukan rujukan ke tempat lain yang lebih lengkap
dan memperoleh informasi yang lengkap tentang alasan rujukan tersebut, dan
rumah sakit yang ditunjuknya dapat menerima.
h.
Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang hubungan rumah sakit instansi lain,
seperti instansi pendidikan atau instansi terkait lainnya sehubungan dengan
asuhan yang diterimanya. Contoh: hubungan individu yang merawatnya, nama yang
merawatnya dan sebagainya.
i.
Pasien
berhak untuk menerima pendapat atau menolakk bila diikutsertakan sebagai suatu
eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatannya.
j.
Pasien
berhak untuk memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya
kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
k.
Pasien
berhak untuk mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan
untuk asuhan kesehatannya.
l.
Pasien
berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus
dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
Sedangkan National
League For Nursing (1997) menyakini bahwa hak-hak pasien adalah
sebagai berikut:
a.
Hak
memperoleh asuhan kesehatan sesuai standar professional tanpa memandang tatanan
kesehatan yang ada.
b.
Hak untuk
diperlakukan secara sopan dan santun, serta keramahan dari perawat yang
bertugas tanpa membedakan ras, warna kulit, derajat di masyarakat, jenis
kelamin, kebangsaan, politis dan sebagainya.
c.
Hak
memperoleh informasi tentang diagnosis penyakitnya, prognosis, pengobatan,
termasuk alternatif asuhan yang diberikan, risiko yang mungkin terjadi agar
pasien dan keluarganya memahami dan dapat memberikan persetujuan atas tindakan
medis yang akan dilakukan kepadanya.
d.
Hak legal
untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tentang asuhan keperawatan yang
akan diberikan kepadanya.
e.
Hak untuk
menolak observasi dari tim kesehatan yang langsung terlibat dalam asuhan
kesehatannya.
f.
Hak
mendapatkan privasi selama wawancara, pemeriksaan kesehatan dan pengobatan.
g.
Hak
mendapatkan privasi untuk berkomunikasi dan menerima kunjungan dari orang-orang
yang benar disetujuinya.
h.
Hak untuk
menolak pengobatan atau partisipasi dalam pelaksanaan penelitian dan eksperimen
yang dilakukan tanpa jaminan hokum bila terjadi dampak yang merugikan.
i.
Hak
terhadap koordinasi dan asuhan kesehatan yang berkelanjutan.
j.
Hak
menerima pendidikan/instruksi yang tepat dari petugas kesehatan untuk
mengangkatkan pengetahuan tentang kebutuhan kesehatan dasar secara optimal.
k.
Hak
kerahasiaan terhadap dokumen serta hasil komunikasi, baik secara lisan ataupun
secara tulisan, yang diberikan kepada petugas kesehatan, kecuali untuk
kepentingan umum.
2.
Kewajiban
Pasien
Kewajiban adalah seperangkat tanggungjawab seseorang untuk melakukan
sesuatu yang memang harus dilakukan agar dapat dipertanggungjawabkan sesuai
dengan haknya. Agar pelaksanaan asuhan kesehatan dan keperawatan dapat
dilakukan semaksimal mungkin, diperlukan kewajiban sebagai berikut:
a.
Pasien
atau keluarganya wajib menaati segala peraturan dan tata tertib yang ada
diinstitusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan kepadanya.
b.
Pasien
diwajibkan mematuhi segala kebijakan yang ada, baik dari dokter ataupun dari
perawat yang memberikan asuhan.
c.
Pasien atau
keluarganya berkewajiban untuk memberikan informasi yang lengkap dan jujur
tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang merawatnya.
d.
Pasien
atau keluarga yang bertanggungjawab terhadapnya, berkewajiban untuk
menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang diperlukan selam
perawatannya.
e.
Pasien
atau keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang diperlukan
sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah disetujui sebelumnya.
F.
HAK
DAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG
Hak
dan kewajiban menurut Undang-Undang RI, No.23 tahun 1992
Berikut ini adalah isi undang-undang RI,
No. 23 tahun 1992 tentang Hak dan Kewajiban tenaga medis, perawat dan pasien:
BAB
I
Pasal
1 ayat 1
Kesehatan
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
BAB
III Hak dan Kewajiban
Pasal
4
Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal
Pasal
5
Setiap
orang berkewajiban untuk ikut serta dalam memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan perorangan, keluarga, dan lingkungannya.
BAB
V Upaya Kesehatan
Bagian
kedua : Kesehatan keluarga
Pasal
12
Ayat
1
Kesehatan
keluarga diselenggarakan untuk mewujudkan keluarga sehat, kecil, bahagia dan
sejahtera.
Ayat
2
Kesehatan keluarga meliputi kesehatan
suami istri, anak dan anggota keluarga lainnya
Pasal
14
Kesehatan
istri meliputi kesehatan pada masa pra kehamilan, persalinan, pasca persalinan,
dan masa diluar kehamilan dan persalinan.
Pasal
15
Ayat
1
Dalam
keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan janinnya
dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
Ayat
2
Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan :
a. berdasarkan
indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut
b. oleh
tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan
sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli
c. dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d. Pada
sarana kesehatan tertentu.
BAB
VI Sumber Daya Kesehatan
Pasal
53
Ayat
1
Tenaga
kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai
dengan profesinya
Ayat
2
Tenaga
kesehatan, dalam melakukan tugasnya, berkewajiban untuk mematuhi standar
profesi dan menghormati hak pasien.
Pasal
54
Ayat
1
Terhadap
tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan
profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin .
Ayat
2
Penentuan
ada tidaknya kesalahan atau kealalaian, ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga
Kesehatan.
G.
KASUS
Seorang laki-laki usia 15 tahun
dibawa ke UGD karena mengalami dehidrasi berat dan mendapat terapi pemasangan infus.
Setelah dilakukan beberapa kali penusukan oleh perawat, pemasangan infus gagal
dilakukan sehingga dibagian tangan dan kaki klien kebiruan. Keluarga klien
mengadukan ke bagian komite etik untuk meminta pertangungjawaban perawat.
1. Lakukan
analisa dan klarifikasi kasus!
2. Bagaimana
hak dan kewajiban pasien dalam kasus ini?
3. Bagaimana
komite etik berespon terhadap pengaduan ini?
Jawab
:
1. Lakukan
analisa dan klarfikasi kasus!
Akibat dehidrasi,
pembuluh darah klien mengecil sehingga menyebabkan susah untuk dimasukkan
infus/pemasangan infus gagal, sehingga membuat kaki dan tangan klien kebiruan
akibat infus yang gagal.
2. Bagaimana
hak dan kewajiban pasien dalam kasus ini?
Hak Pasien dalam kasus
ini adalah :
a. Memperoleh
layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar
prosedur operasional. Sebagai pasien kita berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan yang bermutu dan berstandar SOP,agar pelayanan tersebut menjadi
kenyamanan pasien dan mencegah terjadinya kejadian tidak diinginkan. Dalam kasus
tersebut bahwa perawat tersebut sangat tidak hatihati dan melakukannya tidak
sesuai dengan SOP.
b. Memperoleh layanan efektif dan efisien
sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Dengan memperoleh
layanan yang efektif dan efisien, pasien akan terhindar dari kerugian apapun
baik itu dari pasien maupun perawat. Dalam kasus tersebut pasien mengalami
kerugian pada fisiknya yang menjadi kebiruan
c. Mengajukan pengaduan atas kualitas
pelayanan yang ditetapkan. Jika pelayanan tersebut kurang berkualitas, pasien
bisa mengajukan kepada atasan atas pelayanan yang kurang berkualitas. Dalam
kasus tersebut, kualitas pelayanannya sangat tidak baik dan tidak memperdulikan
pasien tersebut.
d. Memberikan
persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga
kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. Dari kasus tersebut, jika saat
pemasangan infuse selalu gagal, pasien berhak meminta pengganti perawat untuk
menginfusnya.
e. Memperoleh keamanan dan keselamatan
dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit. Dalam kasus tersebut, pasien
tidak mendapatkan kemanan selama dalam perawatan di rumah sakit
f. Mengajukan usul, saran, perbaikan
atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya. Dalam kasus tersebut, sebagai
pasien dapat mengajukan usul seperti meminta pengganti perawat, dan memberikan
saran dan perbaikan kepada atasan atas perlakuan perawat pada pasien
g. Mengeluhkan
pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media
cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus tersebut, pasien berhak mengeluhkan pelayanan yang tidak sesuai
dengan standar SOP Karena dapat merugikan dirinya
Kewajiban
pasien dalam kasus ini:
Memberikan
informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter
atau perawat. Dalam kasus ini, pasien atau keluarga seharusnya berbicara jujur
kepada perawat jika merasa sakit saat di infuse, jangan hanya diam tentang
kesehatannya.
3. Bagaimana
komite etik berespon terhadap pengaduan ini ?
Sebelumnya
komite etik melihat dulu apa yang terjadi dengan pasien tersebut. Jika
melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan. Dalam kasus tersebut, pasien mengalami kerugian fisik
menjadi kebiruan berarti pernyataan tersebut bahwa tindakan yang dilakukan
perawat yang melanggar hukum, dan
haruslah memenuhi beberapa syarat:
a.
Harus ada perbuatan (baik berbuat naupun tidak berbuat)
b.
Perbuatan tersebut melanggar hukum (baik tertulis
maupuntidak tertulis)
c.
Ada kerugian
d.
Ada hubungan sebab akibat (hukum kausal) antara perbuatan
yang melanggar hukum dengan kerugian yang diderita.
e.
Adanya kesalahan (schuld)
Sedangkan untuk dapat menuntut
pergantian kerugian (ganti rugi) karena kelalaian dokter atau perawat, maka
pasien harus dapat membuktikan adanya empat unsure berikut :
a. Adanya suatu kewajiban dokter atau
perawat terhadap pasien.
b. perawat telah melanggar standar
pelayanan medik yang lazim.
c. Penggugat (pasien) telah menderita
kerugian yang dapat dimintakan ganti ruginya.
d. Secara faktual kerugian itu
disebabkan oleh tindakan dibawah standar.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Hak merupakan tuntutan terhadap sesuatu, dimana seseorang mempunyai hak
terhadapnya, seperti kekuasaan dan hak-hak istimewa yang berupa tuntutan yang
berdasarkan keadilan, moralitas atau legalitas. Hak dapat dipandang dari sudut
hokum dan pribadi (C. Fagin, 1975).Hak terdiri dari 3 jenis, yaitu hak
kebebasan, hak kesejahteraan, dan hak legislatif. Peran hak dan kewajiban,
yaitu hak dapat digunakan sebagai pengekspresia kekuasaan dalam konflik antara
seseorang, hak dapat digunakan untuk memberikan pembenaran pada suatu tindakan,
dan hak dapat digunakan untuk menyelesaikan perselisihan.
Hak Perawat yaituperawat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Sedangkan hak dan kewajiban
pasien atau klien yaitu pentingnya mengetahui hak-hak pasien dalam pelaksanaan
asuhan kesehatan baru muncul pada akhir tahun 1960.
Hak
dan kewajiban menurut Undang-Undang RI, No.23 tahun 1992.Berikut ini adalah isi
undang-undang RI, No. 23 tahun 1992 tentang Hak dan Kewajiban tenaga medis, perawat dan pasien.
Saran
Dalam konteks pelayanan kesehatan hubungan perawat dan pasien
hendaknya saling memperhatikan antara hak dan kewajiban dalam layanan Kesehatan
secara professional.
DAFTAR PUSTAKA
Dalami, Ermawati, dkk. 2010. Etika Keperawatan. Jakarta:
Trans Info Media.
Sumijatun. 2011. Membudidayakan
Etika dalam Prakti Keperawatan. Jakarta: Salemba Medika.
Rustiyanto, Eri. 2009. Etika Profesi. Yogyakarta: Graha
Ilmu.
Potter & Perry. 2009. Fundamental of Nursing, Buku 1 Edisi
7. Jakarta. Salemba Medika.
1 comment:
Casino Hotel Spa at Wynn Las Vegas - MapYRO
This 경주 출장마사지 hotel and casino offers the accommodations, 태백 출장샵 dining and entertainment experience of Las Vegas. The Spa 거제 출장안마 at Wynn is a luxury resort 김천 출장샵 and Rating: 4.3 · 안성 출장샵 2,827 votes
Post a Comment